Ketentuan
bagi mahasiswa non-IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
- Sekurang-kurangnya sudah memperoleh 60 sks mata kuliah dan Perguruan Tinggi Asal.
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak berstatus cuti atau pindah perguruan tinggi.
- Mata kuliah yang pern ah diperoleh dapat dikonversi maksimal 30 sks atau berdasarkan pertimbangan Program Studi.
- Membayar hasil konversi mata kuliah sesuai tarif.
- Membayar uang pendaftaran sebagai peserta Program Ganda.
- Membayar SPP dan/atau Biaya-biaya lain sesuai tarif yang berlaku pada Program Studi yang baru dimasuki.
- Tanpa tes masuk.
- Penerimaan atau penolakan usulan program ganda ini diputus-kan oleh pimpinan fakultas yang membawahi program studi yang dituju.
Mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan:
1.
Surat
Keterangan dan permohonan dari Perguruan Tinggi Asal yang terakreditasi.
2.
Surat
Persetujuan dari pimpinan fakultas yang membawahi program studi yang dituju.
3.
Salinan
Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan yang masih berlaku.
4.
Tanda
bukti pembayaran pendaftaran sebagai peserta Program Ganda.
5.
Tanda
bukti pembayaran biaya-biaya yang diwajibkan sesuai ketentuan.
6.
Transkrip
nilai.
7.
Kartu
Rencana Studi khusus Program Ganda.
8.
Pasfoto
berwarna ukuran 2x3 cm dan 3x4 cm masing-masing 4 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar